Apakah Penulis Bisa Mempublikasikan Ulang Artikel di Platform Lain?

Apakah Penulis Bisa Mempublikasikan Ulang Artikel di Platform Lain?

Kamu mungkin pernah bertanya-tanya, setelah artikel kita dipublikasikan di satu jurnal atau platform, apakah penulis bisa mempublikasikan ulang artikel di platform lain?

Pertanyaan penulis bisa mempublikasikan ulang artikel di platform lain sering muncul, apalagi di kalangan penulis pemula yang baru terjun ke dunia publikasi ilmiah.

Artikel ini akan membahas tuntas mengenai aturan, etika, serta strategi agar publikasi ulang tidak jadi masalah.

Memahami Hak Cipta dalam Dunia Publikasi Ilmiah

Sebelum masuk ke teknis publikasi ulang, kita perlu pahami dulu soal hak cipta. Saat kamu mengirim artikel ke jurnal, biasanya kamu akan menandatangani pernyataan transfer hak cipta.

Artinya, kamu menyerahkan sebagian atau seluruh hak atas artikel tersebut kepada penerbit. Jadi, bukan berarti kamu bebas membawa artikel itu ke mana-mana setelah terbit.

Namun, tak semua jurnal punya sistem yang sama. Ada jurnal yang mengizinkan penulis tetap memegang hak cipta dan hanya memberikan hak distribusi kepada penerbit. Ini biasanya berlaku di jurnal open access yang memakai lisensi Creative Commons.

Jenis-Jenis Lisensi dan Dampaknya pada Publikasi Ulang

Lisensi publikasi menentukan apakah kamu bisa mempublikasikan ulang artikel di platform lain. Berikut beberapa jenis lisensi yang umum digunakan:

  1. CC BY (Creative Commons Attribution)
    • Kamu bebas membagikan dan memodifikasi artikel asal mencantumkan nama penulis.
  2. CC BY-NC (Non-Commercial)
    • Sama seperti CC BY, tapi hanya untuk keperluan non-komersial.
  3. Copyright Transferred
    • Semua hak dipegang oleh penerbit. Umumnya tidak boleh dipublikasikan ulang tanpa izin.

Kalau artikelmu memakai lisensi terbuka seperti CC BY, besar kemungkinan kamu bisa mempublikasikannya ulang di platform lain, misalnya blog pribadi atau repository institusi.

Perbedaan Publikasi Ulang dan Duplikasi

Penting untuk membedakan antara publikasi ulang dan duplikasi. Publikasi ulang adalah saat kamu menerbitkan kembali karya yang sama secara sah dan biasanya mencantumkan sumber awalnya. Sedangkan duplikasi adalah tindakan menerbitkan karya yang sama di dua tempat tanpa izin, yang bisa dianggap sebagai pelanggaran etika akademik.

Platform Mana Saja yang Bisa Digunakan untuk Publikasi Ulang?

Berikut beberapa platform yang cukup umum dipakai untuk publikasi ulang:

  • Repository Institusi: Banyak universitas punya platform sendiri untuk menyimpan artikel ilmiah para dosen dan mahasiswa.
  • Blog Pribadi atau Website Portofolio: Jika lisensinya memungkinkan, kamu bisa memublikasikan artikelmu sebagai bagian dari branding akademik.
  • Media Sosial Akademik: Seperti ResearchGate atau Academia.edu, dengan tetap memperhatikan aturan lisensi.
  • Preprint Server: Kalau kamu belum pernah mempublikasikan di jurnal formal, kamu bisa gunakan arXiv, bioRxiv, dan lainnya. Tapi ingat, beberapa jurnal tidak menerima artikel yang sudah terpublikasi di preprint server.

Tips Aman Mempublikasikan Ulang Artikel

Agar kamu tidak terjebak masalah hukum atau etika, ikuti tips berikut:

  1. Baca Ketentuan Penerbit
    • Lihat apakah penerbit mengizinkan publikasi ulang, dan dalam kondisi seperti apa.
  2. Gunakan Versi yang Diizinkan
    • Beberapa penerbit hanya mengizinkan publikasi ulang untuk versi preprint atau postprint, bukan versi final.
  3. Cantumkan Sumber Asli
    • Selalu berikan keterangan bahwa artikel telah dipublikasikan sebelumnya.
  4. Konsultasikan dengan Editor
    • Jika ragu, kirim email ke editor jurnal dan tanyakan secara langsung.

Etika Akademik yang Harus Kita Jaga

Etika dalam dunia akademik sangat penting. Mempublikasikan ulang artikel tanpa izin bisa teranggap sebagai “self-plagiarism”. Meski kamu adalah penulis aslinya, mendaur ulang karya tanpa transparansi tetap bisa mencoreng reputasi akademik.

Ketika Publikasi Ulang Menjadi Masalah

Seorang dosen di sebuah universitas negeri pernah mengalami masalah karena memublikasikan artikel ilmiahnya yang sudah terbit di jurnal internasional ke dalam prosiding nasional tanpa menyebutkan bahwa itu adalah publikasi ulang.

Akibatnya, artikelnya tertarik dan reputasinya tercoreng. Hal ini menunjukkan pentingnya memahami aturan main.

Manfaat Publikasi Ulang yang Sah

Jika kita lakukan dengan benar, publikasi ulang punya manfaat besar:

  • Meningkatkan Jangkauan Pembaca
  • Menambah Portofolio Akademik
  • Memperkuat Reputasi di Bidang Ilmu Tertentu
  • Mendukung Keterbukaan Ilmu Pengetahuan

Kesimpulan

Jadi, apakah penulis bisa mempublikasikan ulang artikel di platform lain? Jawabannya: bisa, tapi harus taat aturan. Pastikan kamu memahami lisensi, hak cipta, dan etika akademik yang berlaku. Jangan sampai niat baik untuk berbagi ilmu malah membuatmu tersandung masalah.

FAQ

  1. Apakah penulis bisa mempublikasikan ulang artikel di platform lain setelah terbit di jurnal? Ya, jika lisensi dan hak cipta mengizinkan. Pastikan mengikuti ketentuan dari penerbit.
  2. Apa perbedaan antara publikasi ulang dan duplikasi? Publikasi ulang kita lakukan secara sah dengan menyebutkan sumber, sedangkan duplikasi adalah pelanggaran etika.
  3. Bolehkah mempublikasikan artikel di blog pribadi? Boleh, asalkan hak cipta atau lisensinya memungkinkan dan sumber asli cantumkan.
  4. Apa risiko mempublikasikan ulang artikel tanpa izin? Kamu bisa dianggap melanggar hak cipta atau melakukan self-plagiarism.
  5. Platform mana saja yang umum kita gunakan untuk publikasi ulang? Repository institusi, blog pribadi, media sosial akademik, dan preprint server, tergantung pada izin lisensi.

 

Linkedin : Mamduh Rihadatul Aisy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
Chat WhatsApp
WhatsApp