
Plagiarisme dalam jurnal ilmiah merupakan pelanggaran serius yang merusak integritas akademik dan kepercayaan publik terhadap ilmu pengetahuan.
Dengan maraknya publikasi ilmiah, pemahaman tentang dampak etis dan hukum dari plagiarisme menjadi krusial.
Artikel ini menjelaskan konsep plagiarisme dalam jurnal ilmiah, dampak etis dan hukumnya, serta implikasinya bagi komunitas akademik.
Plagiarisme dalam jurnal ilmiah adalah tindakan menggunakan teks, ide, atau data orang lain tanpa atribusi yang memadai, disajikan seolah-olah karya sendiri.
Menurut Committee on Publication Ethics (COPE, 2021), plagiarisme mencakup penyalinan langsung, parafrase tanpa kutipan, dan penggunaan data tanpa izin.
Dalam konteks jurnal, seperti jurnal Sinta 2 berbahasa Indonesia, plagiarisme sering terdeteksi melalui alat seperti Turnitin dan dianggap sebagai pelanggaran etika yang dapat merusak reputasi penulis dan penerbit.
Baca Juga: Apa Itu Self-Plagiarism dan Mengapa Harus Dihindari?
ketahuilah dampak etis dan hukum dari plagiarisme dalam jurnal ilmiah, simak sebagai berikut:
Kesimpulan
Plagiarisme dalam jurnal ilmiah memiliki dampak etis dan hukum yang signifikan, mulai dari kehilangan kredibilitas hingga pelanggaran hukum hak cipta.
Dampaknya mencakup penolakan naskah, sanksi akademik, kerusakan reputasi jurnal, dan hilangnya kepercayaan publik, yang semuanya melemahkan ekosistem akademik.
Dalam konteks jurnal Sinta 2 berbahasa Indonesia, pencegahan plagiarisme melalui sitasi yang tepat, penggunaan alat deteksi, dan kepatuhan terhadap pedoman etika menjadi esensial.
Dengan memahami dan menghindari plagiarisme, penulis dapat menjaga integritas intelektual, mendukung kemajuan ilmu pengetahuan, dan memperkuat reputasi akademik mereka dalam komunitas ilmiah global.