PEKERTI AA 2026: Syarat & Ketentuan Terbaru (Kepdirjendikti 35/2026)

PEKERTI AA 2026: Syarat & Ketentuan Terbaru (Kepdirjendikti 35/2026)

Petunjuk Teknis (Juknis) baru mengenai pekerti aa 2026 resmi berlaku sejak 1 Juni 2026 melalui Kepdirjendikti No. 35/B/KPT/2026. Regulasi ini menegaskan kembali fungsi kedua program: PEKERTI sebagai pelatihan pekerti dosen tingkat dasar bagi dosen pemula yang belum pernah mengikuti pelatihan pedagogik formal, sedangkan Applied Approach (AA) bertindak sebagai pelatihan lanjutan (dengan syarat pekerti aa lanjutan wajib telah lulus PEKERTI minimal 1 tahun).

Sistem pelaksanaan kini diwajibkan menggunakan metode blended learning yang mengombinasikan pembelajaran daring (via LMS/MOOC) dan luring. Standar kelulusan diperketat, di mana peserta wajib meraih skor akhir di atas 75 pada semua tema materi daring maupun luring. Bagi Anda yang mengejar portofolio pekerti aa untuk serdos, pemenuhan juknis baru ini menjadi modal validasi utama di akun SISTER Anda.

Apa itu PEKERTI dan AA? Apa Bedanya?

Bagi rekan-rekan dosen yang baru saja meniti karier di dunia akademi, memahami fase pengembangan profesi adalah hal wajib. Dua instrumen utama yang sering menjadi perbincangan adalah PEKERTI dan AA. Meskipun sering diucapkan dalam satu tarikan napas, keduanya memiliki fungsi dan tingkatan yang berbeda:

  • PEKERTI (Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional): Merupakan pelatihan pekerti dosen tingkat dasar yang dirancang khusus untuk dosen pemula atau pendidik yang belum memiliki latar belakang pelatihan pedagogik formal. Fokus utamanya adalah membekali dosen dengan kemampuan dasar mengajar, mulai dari penyusunan sasaran belajar hingga teknik komunikasi di kelas.

  • AA (Applied Approach): Merupakan program applied approach dosen tingkat lanjutan. Pelatihan ini memfokuskan dosen pada aspek strategis pasca-mengajar, seperti rekonstruksi mata kuliah, penulisan bahan ajar, serta pengembangan metodologi evaluasi proses pembelajaran yang lebih kompleks.

Investasi waktu dan energi dalam pelatihan ini tidak hanya meningkatkan kompetensi mengajar Anda di ruang kelas, tetapi juga berdampak linier terhadap akselerasi karier dalam struktur gaji dosen serta pemenuhan angka kredit jangka panjang.

Kepdirjendikti No. 35/B/KPT/2026: Apa yang Berubah?

Diterbitkannya Kepdirjendikti No. 35/B/KPT/2026 membawa angin segar sekaligus pengetatan mutu pada penyelenggaraan pelatihan profesi dosen di Indonesia. Beberapa poin perubahan masif yang wajib Anda ketahui meliputi:

  1. Batasan Kuota Kelas: Untuk menjaga kualitas interaksi dan kedalaman materi, jumlah peserta dibatasi maksimal 35 peserta per kelas pelatihan. Tidak ada lagi kelas besar berskala stadium yang membuat konsultasi draf kurikulum menjadi tidak efektif.

  2. Kualifikasi Instruktur yang Diperketat: Fasilitator atau instruktur yang memberikan materi kini wajib memiliki sertifikat pendidik nasional (Serdos) aktif serta rekam jejak nyata dalam penyusunan kurikulum atau Rencana Pembelajaran Semester (RPS) di tingkat institusi maupun nasional.

  3. Standardisasi Nilai Kelulusan: Nilai kelulusan kini diseragamkan secara nasional melalui sistem penilaian terpusat, meminimalkan adanya disparitas standar kelulusan antarperguruan tinggi penyelenggara.

Syarat Menjadi Peserta PEKERTI

Untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program PEKERTI 2026, Anda harus memenuhi beberapa kualifikasi awal berikut:

  • Berstatus sebagai dosen tetap atau dosen kontrak yang terdaftar aktif di pangkalan data PDDikti institusi masing-masing.

  • Memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK).

  • Mendapatkan surat tugas resmi atau surat rekomendasi tertulis dari pimpinan perguruan tinggi asal (Dekan atau Rektor).

Syarat Menjadi Peserta AA (Wajib Sudah Lulus PEKERTI)

Karena sifatnya yang merupakan kelanjutan vertikal, Anda tidak bisa langsung melompat mengambil program AA tanpa fondasi yang kuat. Dokumen Kepdirjendikti No. 35/B/KPT/2026 mengatur syarat pekerti aa untuk program lanjutan ini secara rigid:

  • Wajib mengunggah sertifikat kelulusan PEKERTI yang sah dan telah tervalidasi di sistem kementerian.

  • Memenuhi masa jeda pengalaman mengajar: wajib sudah lulus PEKERTI minimal 1 tahun sebelumnya. Aturan ini diterapkan agar dosen memiliki waktu yang cukup untuk mengaplikasikan ilmu dasar mengajar terlebih dahulu di kampus asal sebelum menerima materi tingkat lanjut.

Metode Pelatihan: Blended Learning (Daring & Luring)

Sistem full-online yang marak terjadi beberapa tahun lalu kini resmi ditiadakan. Juknis terbaru mewajibkan format Blended Learning guna memastikan aspek psikomotorik dan afektif dosen dapat dinilai secara objektif:

  • Fase Daring (Asinkronus & Sinkronus): Memanfaatkan platform LMS (Learning Management System) atau MOOC resmi perguruan tinggi penyelenggara untuk pendalaman teori, pengerjaan kuis, serta diskusi konsep instruksional.

  • Fase Luring (Tatap Muka Fisik): Diwajibkan untuk sesi krusial seperti peer-teaching (praktik mengajar di hadapan instruktur), asistensi pembuatan draf RPS, serta simulasi evaluasi ruang kelas. Jadi, pastikan Anda mengatur jadwal mengajar di kampus agar tidak bentrok dengan sesi tatap muka ini.

Standar Kelulusan PEKERTI/AA 2026

Jangan menganggap pelatihan ini sebagai formalitas jaminan lulus. Penilaian pada periode ini didesain sangat kompetitif.

3 Syarat Lulus: Kehadiran, Tugas & Tes Sumatif, Skor Akhir > 75

Untuk dinyatakan lulus dan berhak mendapatkan sertifikat ber-barcode resmi, peserta wajib memenuhi tiga pilar penilaian berikut:

  • Tingkat Kehadiran: Minimal 90% dari total seluruh sesi tatap muka, baik virtual sinkronus maupun kehadiran fisik luring.

  • Portofolio Tugas & Tes Sumatif: Menyelesaikan seluruh draf produk instruksional (RPS, Kontrak Perkuliahan, instrumen evaluasi, dan draf bahan ajar) serta lulus dalam ujian sumatif di akhir modul.

  • Skor Kelulusan Mutlak: Meraih skor akhir di atas 75 pada semua tema materi, baik yang diuji secara daring maupun pada evaluasi praktik luring. Jika ada satu tema materi yang mendapat nilai di bawah 75, peserta diwajibkan mengambil sesi remedial sesuai kebijakan penyelenggara.

Daftar Perguruan Tinggi Penyelenggara PEKERTI AA

Sertifikat PEKERTI/AA yang diakui oleh sistem SISTER kementerian hanya sertifikat yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi Penyelenggara yang memiliki izin resmi. Jangan tergiur oleh tawaran lembaga swasta abal-abal yang menjanjikan sertifikat instan.

Untuk melihat daftar kampus penyelenggara resmi yang ditunjuk oleh Ditjen Diktisaintek, Anda dapat memeriksa Surat Edaran (SE) berkala atau memantau langsung melalui pengumuman di akun SISTER perguruan tinggi Anda. Umumnya, penyelenggara merupakan PTN atau PTS unggulan yang memiliki Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) yang terakreditasi kuat.

Kenapa PEKERTI/AA Penting untuk Syarat Serdos?

Melalui klaster regulasi karier dosen terbaru, kepemilikan sertifikat PEKERTI (untuk tingkat dasar) atau AA (untuk tingkat lanjut) merupakan komponen portofolio wajib pada instrumen sertifikasi dosen 2026.

Saat penarikan data dalam jadwal serdos 2026, sistem SISTER akan otomatis memindai validitas nomor sertifikat pelatihan pedagogik Anda. Jika kolom ini kosong atau sertifikat Anda dikeluarkan oleh lembaga non-resmi, status Anda akan tertahan di kategori belum eligible (belum memenuhi syarat D3). Selain itu, pemenuhan dokumen ini juga menjadi modal akselerasi saat Anda mengajukan usulan kenaikan jenjang jabatan akademik dosen jad 2026.

FAQ PEKERTI AA 2026

1. Apa perbedaan PEKERTI dan AA?

PEKERTI adalah pelatihan teknik instruksional dasar bagi dosen pemula untuk mempelajari manajemen kelas dan pembuatan RPS dasar. AA (Applied Approach) adalah pelatihan tingkat lanjutan yang berfokus pada rekonstruksi mata kuliah dan penulisan bahan ajar strategis.

2. Apakah PEKERTI/AA masih wajib untuk syarat Serdos 2026?

Ya, sertifikat dari salah satu pelatihan ini (minimal PEKERTI bagi asisten ahli) bersifat wajib sebagai bukti kompetensi pedagogik profesional saat mendaftar Serdos.

3. Berapa skor minimal kelulusan PEKERTI/AA?

Berdasarkan Juknis No. 35/2026, peserta wajib meraih skor akhir minimal di atas 75 untuk setiap tema materi pembelajaran yang diujikan.

4. Apakah PEKERTI/AA bisa diikuti sepenuhnya daring?

Tidak bisa. Aturan per 1 Juni 2026 mewajibkan metode blended learning, di mana sesi praktik mengajar (peer-teaching) dan bimbingan portofolio wajib dilakukan secara luring (tatap muka fisik).

5. Berapa lama jarak minimal antara lulus PEKERTI dan mengikuti AA?

Anda diwajibkan memiliki pengalaman mengajar dengan jarak minimal 1 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan sertifikat kelulusan PEKERTI sebelum diizinkan mendaftar program AA.

6. Perguruan tinggi mana saja yang boleh menyelenggarakan PEKERTI/AA?

Hanya perguruan tinggi resmi yang ditunjuk lewat Keputusan Direktur Jenderal Sumber Daya Diktisaintek. Daftar lengkapnya diperbarui berkala dan dapat diakses melalui platform SISTER atau situs resmi kementerian.

Catatan Penting untuk Calon Peserta

Regulasi operasional teknis mengenai pendaftaran dan kuota pelatihan di tingkat wilayah dikelola secara dinamis. Untuk menghindari kesalahan administrasi, pastikan Anda selalu melakukan koordinasi dengan Bagian Kepegawaian/SDM di kampus Anda serta melakukan verifikasi riwayat pelatihan secara mandiri pada profil SISTER Anda.

Sumber Referensi Konten: Ringkasan Naskah Sosialisasi Kepdirjendikti No. 35/B/KPT/2026 dan Pembaruan Rubrik Karier Pendidik duniadosen.com (Edisi Konten April 2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
Chat WhatsApp
WhatsApp